Tentang Rakaat Shalat Tarawih
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba`d.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah rakaat shalat ini adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri.
Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat tawarih itu sekitar 11 rakaat dengan masing-masing variannya. Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat lail/qiyamullail.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat. (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya, akan cenderung mengatakan bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat atau 23 rakaat. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah SAW. Bukan jumlah bilangan rakaat tarawihnya.
Sebenarnya tak satupun hadits shahih yang menyebutkan berapa rakaat shalat beliau. Bahkan para ahli hadits mengatakan bahwa semua riwayat hadits yang menyatakan tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawihnya Rasulullah SAW adalah hadits yang sangat lemah. Bahkan munkar, matruk dan maudhu`. Teks hadis ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata:
"Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir".
1. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu`jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar.
2. Imam al-Nasa`i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk.
3. Imam Syu`bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
Dan sebaliknya, hadits-hadits yang menyatakan bahwa jumlaah rakaat tarawih Rasulullah SAW itu jumlahnya delapan pun tidak kurang derajatnya dari yang 20 rakaat.
"Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir".
1. Hadis ini diriwayatkan Ja`far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I`tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ´Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma`in, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar).
2. Sedangkan menurut Imam al-Nasa´i, `Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta.
Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang kuat untuk rakaat 8 atau 20 dalam tarawih.
Di dalam kitab-kitab fiqih, rata-rata para ulama menyebutkan bahwa shalat tarawih yang dilakukan umat Islam di masa Umar memang 23 rakaat. Banyak diantara mereka yang menyebutkan bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah SAW tidak mungkin bersepakat untuk menciptakan sendiri jumlah bilangan rakaat tarawih, kecuali mereka ittiba` terhadap apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat masih hidup dahulu.
Dan hal itu dilakukan bukan hanya oleh Umar seorang, melainkan oleh seluruh shahabat Rasulullah SAW di Madinah. Sehingga kedudukannya adalah ijma` shahabat. Telah sekian tahun mereka tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid, yaitu semenjak Rasulullah SAW pernah melakukannya pertama kali yang hanya 2 atau 3 kali saja. Setelah itu beliau SAW tidak melakukannya lagi hingga akhir hayat.
Para ulama sepakat bahwa sebabnya adalah kekhawatiran beliau SAW bila shalat tarawih itu diwajibkan. Namun ketika beliau SAW telah wafat dan wahyu dari langit sudah berhenti, shalat tarawih dihidupkan kembali oleh para shahabat di Madinah, yaitu di masa pemerintahan khalifah Umar bin Al-Khattab. Jumlah rakaatnya jelas sekali dan disepakati oleh semua shahabat yaitu 20 rakaat. Dan seluruh shahabat Rasulullah SAW melakukannya bersama-sama di masa itu di masjid. Bahkan Umar ra sempat berkomentar, "Senikmat-nikmat bid`ah adalah ini".
Namun ada juga yang mengatakan bahwa shalat tarawih di masa Umar bin Al-Khattab itu dilakukan sebanyak delapan rakaat. Di antaranya adalah Imam Malik, sehingga mazhab maliki khususnya memang memilih untuk shalat tarawih 8 rakaat. Dasarnya adalah hadits berikut ini yang terdapat dalam Al-Muwaththo`.
Dari Malik, dari Muhammad bin Yusuf, dari Saib bin Yazid; ia berkata: "Umar bin Al-Khottob telah memerintahkan Ubay bin Ka`ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya mengimami orang-orang dengan melaksanakan sholat 11 raka`at".
Dengan demikian shalat malam termasuk tarawih dapat didirikan dengan dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat atau tiga rakaat dua kali salam atau empat rakaat empat rakaat dan ditutup dengan tiga rakaat. (syariahonline.com)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah rakaat shalat ini adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri.
Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat tawarih itu sekitar 11 rakaat dengan masing-masing variannya. Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat lail/qiyamullail.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat. (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya, akan cenderung mengatakan bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat atau 23 rakaat. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah SAW. Bukan jumlah bilangan rakaat tarawihnya.
Sebenarnya tak satupun hadits shahih yang menyebutkan berapa rakaat shalat beliau. Bahkan para ahli hadits mengatakan bahwa semua riwayat hadits yang menyatakan tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawihnya Rasulullah SAW adalah hadits yang sangat lemah. Bahkan munkar, matruk dan maudhu`. Teks hadis ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata:
"Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir".
1. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu`jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar.
2. Imam al-Nasa`i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk.
3. Imam Syu`bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
Dan sebaliknya, hadits-hadits yang menyatakan bahwa jumlaah rakaat tarawih Rasulullah SAW itu jumlahnya delapan pun tidak kurang derajatnya dari yang 20 rakaat.
"Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir".
1. Hadis ini diriwayatkan Ja`far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I`tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ´Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma`in, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar).
2. Sedangkan menurut Imam al-Nasa´i, `Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta.
Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang kuat untuk rakaat 8 atau 20 dalam tarawih.
Di dalam kitab-kitab fiqih, rata-rata para ulama menyebutkan bahwa shalat tarawih yang dilakukan umat Islam di masa Umar memang 23 rakaat. Banyak diantara mereka yang menyebutkan bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah SAW tidak mungkin bersepakat untuk menciptakan sendiri jumlah bilangan rakaat tarawih, kecuali mereka ittiba` terhadap apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat masih hidup dahulu.
Dan hal itu dilakukan bukan hanya oleh Umar seorang, melainkan oleh seluruh shahabat Rasulullah SAW di Madinah. Sehingga kedudukannya adalah ijma` shahabat. Telah sekian tahun mereka tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid, yaitu semenjak Rasulullah SAW pernah melakukannya pertama kali yang hanya 2 atau 3 kali saja. Setelah itu beliau SAW tidak melakukannya lagi hingga akhir hayat.
Para ulama sepakat bahwa sebabnya adalah kekhawatiran beliau SAW bila shalat tarawih itu diwajibkan. Namun ketika beliau SAW telah wafat dan wahyu dari langit sudah berhenti, shalat tarawih dihidupkan kembali oleh para shahabat di Madinah, yaitu di masa pemerintahan khalifah Umar bin Al-Khattab. Jumlah rakaatnya jelas sekali dan disepakati oleh semua shahabat yaitu 20 rakaat. Dan seluruh shahabat Rasulullah SAW melakukannya bersama-sama di masa itu di masjid. Bahkan Umar ra sempat berkomentar, "Senikmat-nikmat bid`ah adalah ini".
Namun ada juga yang mengatakan bahwa shalat tarawih di masa Umar bin Al-Khattab itu dilakukan sebanyak delapan rakaat. Di antaranya adalah Imam Malik, sehingga mazhab maliki khususnya memang memilih untuk shalat tarawih 8 rakaat. Dasarnya adalah hadits berikut ini yang terdapat dalam Al-Muwaththo`.
Dari Malik, dari Muhammad bin Yusuf, dari Saib bin Yazid; ia berkata: "Umar bin Al-Khottob telah memerintahkan Ubay bin Ka`ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya mengimami orang-orang dengan melaksanakan sholat 11 raka`at".
Dengan demikian shalat malam termasuk tarawih dapat didirikan dengan dua rakaat dan ditutup dengan satu rakaat atau tiga rakaat dua kali salam atau empat rakaat empat rakaat dan ditutup dengan tiga rakaat. (syariahonline.com)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.